Translate

Rabu, 21 November 2012


Assalamu alaikum Wr. Wb.
Download Windows 8 Enterprise 32 bit & 64 bit |  Windows 8 Enterprise (RTM) merupakan versi keluarga Windows 8 terbaru yang bisa sobat gunakan dengan bebas. Windows 8 Enterprise ini belum sempat saya uji coba karena saya belum selesai mendownloadnya, selain itu komputer saya juga tidak mendukung untuk menggunakan Windows 8.

Tapi, saya akan tetap menguji cobanya sehingga bisa memberikan pembelajaran untuk kita semua. Untuk itu buat sobat yang membutuhkan Windows 8 Enterprise 32 bit & 64 bit, silahkan langsung saja didownload dulu, cekidot...

System Requirment :
1GHz or faster processor
1GB RAM for 32bit and 2Gb RAM for 64 bit
16/20GB hard drive for 32/64 bit
Semoga dapat memberikan manfaat, salam .

Wassalam . . .

Catatan :
Link di bawah ini akan mengantarkan sobat ke situs adf.ly. Jika situs tersebut sudah terbuka, silahkan tunggu 5 detik dan klik tombol SKIP AD yang berada di pojok kanan atas dari Browser sobat untuk masuk ke Hosting download.

Pajak Penghasilan 25


PAJAK PENGHASILAN PAJAK 25

Pajak Penghasilan Pajak 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran Pajak Penghasilan Pajak 25 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terhutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pajak 25.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pajak 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, kemudian dibagi12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Contoh :
Pajak penghasilan yang terhutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2011
Rp 50.000.000,00
DIKURANGI
1.      Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21)
Rp 15.000.000,00
2.      Pajak  penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22)
Rp 10.000.000,00
3.      Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (PPh Pasal 23)
Rp   2.500.000,00
4.      Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (PPh Pasal 24)
Rp   7.500.000,00
Jumlah kredit pajak
Rp 35.000.000,00
Selisih
Rp 15.000.000,00
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pajak 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2012 sebesar : Rp 15.000.000 X 1/12 = Rp 1.250.000,00. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Untuk Bulan-Bulan Sebelum Batas Waktu Penyampaian Surat Pembaritahuan Tahunan.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya, dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

Surat Ketetapan Pajak sebagai Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25.
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasrkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan dan sesudah adanya keputusanmengenai kelebihan pembayaran pajak.
Apabila Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar, dipotong dan/atau dipungut selama tahun pajak yang bersangkutan, dan oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau  permohonan untuk memperhitungkan dengan utang pajak lain, sebelum Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan mengenai pengembalian atau perhitungan kelebihan tersebut, maka besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
Setelah dikeluarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak, angsuran pajak untuk bulan berikutnya setelah tanggal keputusan itu, dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terhutang menurut keputusan tersebut.

Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 25.
Ketentuan perundang-undangan perpajakan mengatur penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25, seperti berikut ini :

  1. Pajak penghasilan Pasal 25 dibayar/disetorkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
  2. Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan masa paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir dalam bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) lembar kerja.

Penghitungan PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu.
1.    Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian.
Kompensasi kerugian adalah kompensasi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pajak 25 dalam Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar perhitungan dikurangi degan Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Apabila SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu atau dasar perhitungsn lainnya ternyata rugi, maka PPh Pasal 25 adalah nihil.

Contoh :

  • Pajak Netto PT Abadi tahun 2011                                          Rp 120.000.000,00
  • Sisa kerugian tahun sebelumnya
          yang masih dapat dikompensasikan                                         (Rp 150.000.000,00)
  • Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2011           (Rp   30.000.000,00)
  • PPh terhutang tahun 2011                                                                  NIHIL
  • Kredit pajak (Pasal 22,Pasal 23, Pasal 24)                             Rp     2.000.000,00
                                                                                                        (Rp     2.000.000,00)
  • PPh Pasal 25 tahun 2011                                                       (Rp   30.000.000,00)
  • Pajak yang kurang/lebih bayar                                                (Rp   32.000.000,00)
Penghitungan PPh Pasal 25 Tahun 2012 dilakukan :
Penghasilan Netto PT. Abadi tahun 2011                                   Rp 120.000.000,00
Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2011              Rp   30.000.000,00
Penghasilan kena pajak                                                              Rp   90.000.000,00
PPh terhutang dasar penghitung PPh Pasal 25
25% X Rp  90.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
PPh Pasal 25 per bulan tahun 2012
(Rp 22.500.000,00 – Rp 2.000.000,00)  / 12 =                              Rp 1.708.330,00

Apabila pada tahun 2011 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 maka besarnya angsuran pajak bulanan PT Abadi tahun 2012 = 1/12 x Rp 22.500.000.000,00 = Rp 2.100.000,00.
Dalam hal jumlah kerugian tidak habis dikompensasi, sehingga masih dapat dikompesasi pada tahun berikutnya, dicontohkan berikut ini :

  1. Data SPT Tahunan PPh Badan 2011
Penghasilan netto                                                                    Rp 100.000.000,00
Sisa kompensasi kerugian tahun 2010                                     Rp 320.000.000,00
 Sisa kerugian yang dikompensasikan
            Pada tahun 2011                                                        Rp 100.000.000,00
Penghasilan kena pajak                                                                       NIHIL
Angsuran PPh Pasal 25                                                                       NIHIL

2. Data SKP tahun pajak 2011 yang diterbitkan Juni 2012
Penghasilan netto                                                                    Rp 150.000.000,00
Kompensasi di tahun 2011                                                     Rp 150.000.000,00
Sisa kerugian tahun 2010 yang
     Masih dapat dikompensasikan
     ( Rp 320.000.000,00 – Rp 150.000.000,00)                    Rp 170.000.000,00

Angsuran PPh Pasal 25 adalah NIHIL, karena sisa kerugian yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan netto tahun pajak 2011 lebih besar dari penghasilan netto menurut SKP tahun pajak 2011.

2.    Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.
Adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh selain dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, dan/atau modal, misalnya keuntungan dari pengalihan harta.  Apabila wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, maka dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pajak 25 adalah hanya penghasilan netto yang diterima atau diperoleh secara teratur menurut surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu.
Besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud di atas, dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

3.      SPT Tahunan PPh Tahun lalu terlambat disampaikan.
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan (selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak), maka besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 dihitung sebagai berikut :

  1. Bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut sampai dengan bulan disampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang bersangkutan, besarnya PPh Pasal 25 adalah sama dengan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pajak 25 bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
  2. Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 dihitung kembali sebagai berikut :
a.       Sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasikan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang diluar negeri yang boleh dikreditkan.
b.      Dalam hal Wajib Pajak  berhak atas kompensasi kerugian atau dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, maka besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak.

Contoh :

  1. SPT  Tahunan PPh badan tahun pajak 2011 disampaikan tanggal 25 Mei 2012, dengan data sebagai berikut :
a.       Penghasilan netto/penghasilan kena pajak Rp 500.000.000,00.
b.      Pajak penghasilan terhutang
25% x Rp 500.000.000,00 = Rp 125.000.000,00.
c.       PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan Rp. 42.500.000,00.

                     2.  PPh Pasal 25 untuk Desember 2011 sebesar Rp 5.000.000,00.
a.       Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Januari dan Februari masing-masing adalah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk Desember 2011 sebesar Rp 5.000.00,00.
b.      Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret sampai dengan April 2012 masing-masng sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 2011 yaitu sebesar Rp 5.000.000,00.
c.       Besarnya PPh Pasal 25 untuk Maret sampai degan Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 sebagai berikut :
1)      Penghasilan netto 2011/penghasilan kena pajak sebesar dasr perhitungan, sebesar Rp 50.000.000,00.
2)      PPh Terhutang atas pengahsilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 adalah :
25%  x  Rp 500.000.000,00 =                         Rp 125.000.000,00.
3)      PPh Pasal 22, Pasal 23, dan
Pasal 24 tahun pajak 2011                          Rp   42.500.000,00.
                        Rp   82.500.000,00.
4)      PPh Pasal 25 untuk bulan Maret sampai dengan Desember 2012
Rp 82.500.000,00 x  1/12 = Rp 6.875.000,00 setiap bulan.
d.      Oleh karena PPh Pasal 25 bulan Maret sampai April 2012 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp 5.000.000,00 maka atas kekurangan masing-masing sebesar Rp 1.875.000,00 harus disetor dan terhutang bunga sebesar :
1)      Untuk masa Maret 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
2)      Untu masa April 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.

4. Wajib Pajak diberi perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan Pasal 25 dihitung sebagai berikut :

  1. Bulan-bulan mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan bulan sebelum disampaikan SPT Tahunan yang bersangkutan adalah sama degan besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 yang dihitung berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan.
  2. Setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 dihitung kembali.

Contoh penghitungan :

  1. Permohonan perpajakan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 disampaikan pada tanggal 10 Januari 2012, dengan menyampaikan perhitungan sementara sebagai berikut :
a.       Penghasilan Netto Rp 400.000.000,00.
b.      PPh terhutang
25% x Rp 400.000.00,00 = Rp 100.000.000,00.
c.       PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, tahun pajak 2011 Rp 42.500.000,00
PPh Pasal 25 = ( Rp 100.000.000,00 – Rp 42.500.000,00) x 1/12
    = Rp 4.791.600,00.

           2. Diberikan izin perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 sampai dengan 30 Juni 2012 .
           3.      PPh Pasal 25 Desember 2011 sebesar Rp 4.000.000,00.
         4.      SPT Tahunan PPh tahun Pajak 2011 disampaikan pada tanggal 5 Juni 2012, dengan data sebagai berikut :
a.       Penghasilan Netto/Penghasilan Kena Pajak Rp 500.000.000,00.
b.      Pajak penghasilan terhutang.
c.       25% x Rp 500.000.000,00 = Rp 125.000.000,00.
d.      PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 yang dapat di kreditkan Rp 42.500.000,00.

Berdasarkan data tersebut di atas, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2012 dihitung sebagai berikut :
  • Besarnya PPh Pasal 25 untuk Januari dan Februari 2012 masing-masing adalah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk Desember 2011 yaitu sebesar Rp 4.000.000,00.
  • Besarnya PPh Pasal 25 untuk Maret sampai dengan  dan Mei 2012 masing-masing sama besarnya dengan PPh Pasal 25 menurut perhitungan sementara yaitu sebesar Rp 4.791,600,00.
  • Besarnya PPh Pasal 25 untuk Maret sampai dengan Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahunan pajak 2011sebagai berikut :
1)      Penghasilan netto 2011/penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan sebesar Rp 500.000.000,00.
2)      PPh Terhutang atas penghasilan kena pajak sebesar Rp 500.000.000,00 adalah :
25% x Rp 500.000.000,00 =                                             Rp 125.000.000,00.
3)      PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 tahun pajak 2011   Rp   42.500.000,00.
Rp   82.500.000,00.
4)      PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret sampai degan Desember 2012 sebesar Rp 82.500.000,00 x 1/12 = Rp 6.875.000,00untuk setiap bulan.
  • Oleh karena PPh Pasal 25 Maret sampai dengan Mei 2012 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp 4.791.600,00, maka atas kekurangan masing-amsng sebesar Rp 2.083.400,00 harus disetor dan terhutang bunga sebesar :
1)      Untuk masa Maret 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
2)      Untuk masa April 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
3)      Untuk masa Mei 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Juni sampai dengan tanggal penyetoran.

5.      Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang Mengakibatkan Angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
Contoh :

  1. SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 disampaikan tanggal 25 Maret 2012,dengan data sebagai berikut :
a.       Penghasilan kena pajak Rp 500.000.000,00.
b.      Pajak penghasilan terhutang :
25% x Rp 500.000.000,00 = Rp 125.000.000,00.
PPh Pasal 22. Pasal 23, Pasal 24 yang dapat dikreditkan Rp 42.500.000,00.

           2.      PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 2011 sebesar RP 5.000.000,00.
          3.      Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2011, dengan data baru sebagai berikut :
a. Penghasilan netto tahun pajak 2012 Rp 600.000.000.
b. Pajak Penghasilan terhutang :
     25% x Rp 600.000.000,00 = Rp 150.000.000,00.
c.       PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 yang dapat dikreditkan Rp 42.500.000,00.

Berdasarkan data tersebut di atas, besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2012 di hitung sebagai berikut :
a.       Besarnya PPh Pasal 25 untuk Januari dan Februari 2012 masing-masing adalah sama besarnya dengan  PPh tahun pajak 2011 , yaitu sebesar Rp 5.000.000,00.
b.      Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan Maret sampai Juli 2012 dihitung berdasrkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 sebelum pembetulan sebagai berikut :
1)      Penghasilan netto 2011 degan penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan sebesar Rp 500.000.000,00.
2)      PPh terhutang atas penghasilan kena pajak sebesar Rp 500.000.000 adalah :
25% x Rp 500.000.000,00 =                                         Rp 125.000.000,00.  
3)      PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 tahun pajak 2011       Rp   42.500.000,00.
Rp   82.500.000,00.
4)      PPh Pasal 25 untuk Maret degan Desember 2012 sebesar :
Rp 82.500.000,00 x 1/12 = Rp 6.875.000,00 untuk setiap bulan.
c.       Dengan adanya pembetulan SPT Tahunan PPh pada tanggal 16 Agustus 2012, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk Maret sampai dengan Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 sesudah pembetulan, sebagai berikut :
1)      Penghasilan Netto 2011/pengahsailan kena pajak sebagai dasar perhitungan, sebesar Rp 600.000.000,00.
2)      PPh Terhutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 600.000.000,00 adalah :
25% x Rp 600.000.000 =                                              Rp 150.000.000,00.
3)      PPh Pasal 22, Pasal 23,Pasal 24 tahun pajak 2011        Rp   42.500.000,00.
Rp 107.500.000,00.
4)      PPh Pasal 25 untuk bulan Maret samapi dengan Desember 2012 sebesar :
Rp 107.500.000,00 x 1/12 = Rp 8.958.300,00 untuk setiap bulan.
d.      Oleh karena PPh Pasal 25 bulan Maret sampai dengan Juli 2012 yang telah di setor masing-masing sebesar Rp 7.500.000,00 maka atas kekurangan masing-masing sebesar Rp 1.458.300,00 harus disetor dan terhutang bunga sebesar :
1)      Untuk Maret sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
2)      Untuk April sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
3)      Untuk Mei sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Juni 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
4)      Untuk Juni  sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
5)      Untuk Juli sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Agustus 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
  
6.      Terjadi Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Wajib Pajak.
Perubahan keadaan badan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. Apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya satu tahun pajak (Keputusan Direktur Jenderal  Pajak Nomor Kep. 537/Pj/2000 tanggal 29 Desember 2000) Wajib Pajak dapat menunujukkan bahwa Pajak Penghasilan yang terhutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan.
Pengajuan permohonan pengurangan tersebut dilaksanakan dengan syarat :

  1. Diajukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terhutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

PPh PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA, DENGAN HAK OPSI, BUMN, DAN BUMD.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru.

  1. Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan perlu diatur perhitungan besarnya angsuran, karena Wajib Pajak belum pernah memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Penentuan besarnya angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
  2. Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala perlu diatur perhitungan angsuran tersendiri.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili, maka besarnya angsuran pajaknya perlu diatur tersendiri agar besarnya angsuran mendekati keadaan sebenarnya.

Contoh perhitungan penghasilan netto :

  1. Bagi Wajib Pajak baru menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan netto setiap bulan, maka penghasilan netto Wajib Pajak baru tersebut dihitung berdasarkan pembukuannya.
1)      Wajib Pajak badan baru menyelenggarakan pembukuan.
PT. Dadali terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Jakarta Tambora sejak tanggal 1 Februari 2011. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2011 sebesar Rp 340.000.000,00 dan penghasilan netto dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp 68.000.000,00.
Besarnya PPh Pasal 25 bulan Februari 2011 sebagai berikut :
a.       Penghasilan Netto bulan Februari 2011                            Rp   68.500.000,00
b.      Penghasilan Netto disetahunkan                                       Rp 816.500.000,00
c.       Pajak Penghasilan terhutang :
25% x Rp 816.000.000,00 =                                             Rp 204.000.000,00
d.      Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan
Februari 2011 : 1/12 x Rp 204.000.000,00=                     Rp   17.000.000,00

2)      Wajib Pajak orang pribadi baru menyelenggarakan pembukuan.
Gavin sebagai Wajib Pajak orang pribadi baru yang terdaftar dan memiliki NPWP sejak 1 Maret 2011. Dalam penyelenggaraan usahanya menggunakan pembukuan. Data yang diperoleh dari pembukuan dengan penghasilan bruto bulan Maret 2011 sebesar Rp 100.000.000,00 dan beban yang diperkenakan sesuai undang-undang perpajakan Rp 77.000.0000,00. Gavin belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan.
Besarnya PPh Pasal 25 bulan Maret 2011 :
a.       Pengasilan bruto bulan Maret 2011                                 Rp 100.000.000,00.
b.      Beban sesuai undang-undang perpajakan                        Rp   77.000.000,00.
c.       Penghasilan Netto bulan Maret 2011                                Rp   23.000.000,00.
d.      Penghasilan Netto disetahunkan                                       Rp 276.000.000,00.
e.       PTKP (TK/0)                                                                     Rp   15.840.000,00.
f.       Penghasilan kena pajak                                                     Rp 260.160.000,00.
g.      PPh Terhutang :
  5% x Rp 50.000.000,00                                                  Rp      2.500.000,00.
15% x Rp 200.000.000,00                                                Rp    30.000.000,00.
25% x Rp 10.160.000,00                                                  Rp      2.540.000,00.
Total PPh Terhutang setahun                                            Rp    35.040.000,00.
h.      Besarnya angsuran Ph Pasal 25 bulan Maret 2011
= 1/12 x Rp 35.040.000,00                                               Rp      2.920.000,00.

        2.      Bagi Wajib Pajak baru tersebut menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan netto setiap bulan, maka penghasilan netto Wajib Pajak baru tersebut dihitung berdasarkan norma perhitungan penghasilan netto atas peredaran atau penerimaan brutonya.

1)      Wajib Pajak orang pribadi baru tidak menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak orang pribadi terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP sejak tanggal 1 Mei 2011 dengan status kawin. Peredaran/Penerimaan bruto menurut catatan harian bulan Mei 2011 sebesar Rp 18.340.000,00. Persentase Norma Penghitungan sesuai dengan usaha Wajib Pajak diasumsikan 30%.

Besarnya PPh Pasal 25 bulan Mei 2011 dihitung sebagai berikut :
a.       Peredaran bruto bulan Mei 2011                                                   Rp 18.340.000,00.
b.      Penghasilan Netto bulan Mei 2011 :                                                        
30% x Rp 18.340.000,00                                                              Rp   5.502.000,00.
c.       Penghasilan netto disetahunkan                                                    Rp 66.024.000,00.
d.      PTKP (K/0)                                                                                   Rp 17.160.000,00.
e.       Penghasilan Netto setelah dikurangi PTKP                                  Rp 48.864.000,00.
f.       Pajak penghasilan terhutang :
5% x Rp 48.864.000,00 =                                                             Rp    2.443.200,00
g.      Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan Mei 2011 :
1/12 x Rp 2.443.200,00                                                                Rp       203.600,00



PPh Pasal 25 bagi WP Bank dan Sewa dengan Hak Opsi.
Besarnya angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan untuk  setiap bulan yang harus di bayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan atau dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang di hitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terhutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
Apabila Wajib Pajak bank atau sewa dengan hak opsi adalah Wajib Pajak baru besarnya angsuran PPh perbulan untuk triwulan pertama adalah jumlah PPh yang di hitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penerimaan laba rugi fiskal triwulan pertama yang di setahunkan, di bagi 12.

Contoh perhitungan :
PT Bank Amerta berdiri dan terdaftar sebagai Wajak pada KPP Jakarta Kebayoran Baru sejak tanggal 1 April 2011. Dalam perkiraan laporan keuangan triwulan April sampai dengan Juni 2011 menunjukkan penghasilan netto sebesar Rp 80.000.000,00. Besarnya PPh Pasal 25 masing-masing untuk bulan April, Mei, Juni 2011 di hitunh sebagai berikut :
      1.      Perkiraan penghasilan netto triwulan yang disetahunkan :
4 x Rp 80.000.000,00                                     = Rp 320.000.000,00.

      2.      PPh terhutang berdasarkan tarif pasal 17 UUPPh :
25% x Rp 320.000.000,00                              = Rp 80.000.000,00.

      3.      Besarnya PPh pasal 25 masing-masing untuk bulan April, Mei Juni :
1/12 x Rp 80.000.000,00                                = Rp 6.666.600,00.
           
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak BUMN dan BUMD.
Ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 usaha Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya berdasarkan peraturan undang-undang harus membuat laporan keuangan berkala. Peraturan tersebut adalah :

  1. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi BUMN dan BUMD selain Bank dan sewa dengan hak opsi dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah jumlah PPh yang di hitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anngaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan dalam RUPS dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23 serta Pasal 24 yang di bayar atau terhutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
  2. Dalam hal RKAP yang belum disahkan , maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Setalah RKAP disahkan dalam RUPS, maka besarnya PPh Pasal 25 di hitung sesuai butir 1, mulai bulan awal tahun pajak.

PPh Pasal 25 bagi Wjib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Sesuai peraturan Menetri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.

Kewajiban Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
            Dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ditetapkan sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 32/Pj./2010 tnggal 12 Juli 2010 :

  1. Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha.
  2. Pengertian pengecer adalah orang pribadi yang melakukan :
a.       Penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan atau
b.      Penyerahan jasa.

         3.      WPOPPT mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajak. Ketentuan ini berlaku juga bila tempat usaha dan tempat tinggal WPOPPT berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayan Pajak yang sama.
         4.      WPOPPT pada butir 3 akan diterbitkan NPWP cabang.
         5.      Angsuran PPh Pasal 25 WPOPPT dan sanksi serta kewajiban SPT masa :
a.       Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan perbulan yang harus di bayar sendiri oleh Wajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU no.7 tahun 1983 tentang PPh.
b.      Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk WPOPPT sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto tiap bulan di masing-masing tempat usaha.
c.        Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank yang mencantumkan NPWP.
d.      Pembayaran PPh merupakan kredit pajak atas PPh yang terhutang untuk tahun pajak yang besangkutan.
e.       WPOPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Peerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada surat Setoran Pajak.
f.       WPOPPT dengan jumlah angsuran pajak PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g.      Dalam hal WPOPPT tidak melakukan usaha sebagai pedagang pengecer di tempat tinggalanya maka WPOPPT tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
h.      Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan :
1)      Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007.
2)      Setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
i.        WPOPPT yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
j.        WPOPPT menyampaikan SPT PPh dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WPOPPT dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Dikjen Pajak.

Pengurangan PPh Pasal 25 dalam Tahun 2009.
Ketentuan pengurangan ini tertuang dalam peraturan Dikjen Pajak Nomor 10/Pj./2009 yang berlaku per-Februarai 2009.
Pokok-pokok pengaturan pengurangan adalah sebagai berikut :
      1.      Kualifikasi Wajib Pajak dan besarnya pengurangan PPh Pasal 25.
Besarnya pengrangan PPh Pasal 25 yang diberikan kepada Wajak sampai dengan 25% untuk masa pajak Januari sampai Juni. Pengurangan PPh Pasal 25 dimaksud dihitung dari besarnya PPh Pasal 25 bulan Desember yang seharusnya di bayar oleh Wajak sesuai dengan Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Wajak yang diberikan pengurangan untuk masa Januari-Juni 2009, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP tempat Wajak terdaftar tentang besarnya PPh Pasal 25 yang di minta disertai dengan :
a.       Perhitungan PPh yang terhutang berdasarkan SPT tahun PPh tahun 2008 atau Penghitungan Sementara PPh terhutang tahun pajak 2008.
b.      Perkiraan penghitungan PPh yang akan terhutang 2009.
Pemberitahuan yang di maksud harus di tanda tangani oleh pengurus/direksi dan disampikan paling lama 30 April 2009.

      2.      Tata cara pengajuan permohonan.
Permohonan mengenai penguran besarnya PPh untuk masa pajak Juli-Desember 2009 di atur sebagai berikut :
a.       Wajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke kepala KPP tempat Wajak terdaftar paling lama 30 Juni 2009, apabila Wajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terhutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh yang terhutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari-Juni.
b.      Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 di sertai dengan perkiraan perhitungan PPh terhutang berdasarkan :
1)      Penghasilan yang di terima atau di peroleh sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan.
2)      Perkiraan penghasilan yang akan di terima atau di peroleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009.
c.       Atas permohonan yang di ajukan Wajak KPP melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi Wajak di tahun 2009.
d.      Kepala KPP menerbitkan surat keputusan tentang besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Juli-Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 hari kerja sejak permohonan di terima lengkap.
e.       Apabila dalam jangka waktu sebagaiman di butir 4 kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan Wajak sebagaimana di maksud pada butir 1 di anggap di kabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 hari kerja sebagaiman pada butir 4 berakhir.

      3.      Wajib Pajak yang tidak mengajukan permohonan pengurangan.
Wajak yang di maksud membayar PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli-Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang di hitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.