Translate

Kamis, 13 Desember 2012

KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM


Kajian SK dan KD SDLB-C1



Kelompok C1 dipandu oleh Dr. Ishartiwi dari UNY dan Dra. Iis Susmiati dari SDLB
Lebak Bulus. Berikut beberapa kesepakatan yang diperoleh melalui diskusi sekelompok
setelah masing-masing sub-kelompok yang dibentuk berdasarkan mata pelajaran
mengkaji masing-masing mata pelajaran:
1) Standar kompetensi (SK) untuk masing-masing mata pelajaran sebagian besar
terlalu tinggi dan melebihi kapasitas kemampuan anak C1
2) Rumusan kompetensi dasar (KD) untuk masing-masing mata pelajaran terlalu
tinggi dan tidak mungkin mampu dicapai oleh siswa C1. Untuk KD yang terlalu
tinggi tersebut harus dibuang.
3) KD yang termasuk ketegori “sulit” namun relevan bagi kebutuhan anak-anak
C1 sehingga dapat digunakan dalam membantu dalam kehidupan sehari-hari,
sebaiknya dijabarkan menjadi indikator yang lebih mungkin tercapai oleh anak

C1.Contoh, kata “mendskripsikan” diganti dengan menunjukkan, menjumlahkan bilangan yang disimbolkan dengan angka sebaiknya diganti dengan kegiatan menjumlah melalui benda konkrit.
4) Arah kebijakan kurikulum C1 tidak perlu dipayungi dengan kelompok mata
pelajaran, tetapi diarahkan untuk kebutuhan pengembangan kompetensi dasar
yang bersifat integratif dan memuat keterampilan fungsional sebagai bekal
hidup di masyarakat.
5) Untuk acuan bagi semua sekolah, perlu dikembangkan model kurikulum yang
memuat rambu-rambu yang didasari karakteristik jenis ketunaan. Untuk
pengaturan struktur kurikulum, sebaiknya diserahkan sepenuhnya ke sekolah.
6) Alokasi waktu dalam kebijakan kurikulum tidak perlu dibagi berdasarkan
semester karena pencapaian kompetensi sangat beragam dan bergantung kepada
keecepatan siswa secara individu.
7) Perlu dikembangkan kompetensi-kompetensi fungsional yang dikembangkan dalam upaya pembinaan bakat istimewa sepert olahraga, seni dan keterampilan.


Hakikat KBK


Hakikat KBK

Kurikulum, dalam arti sempit diartikan sebagai susunan mata
pelajaran yang harus diajarkan agar peserta didik memiliki kemam-
puan. Bila ditelaah lebih jauh sebetulnya makna kurikulum tidak hanya
sekedar susunan sejumlah mata pelajaran, tetapi masih ditambah lagi dengan
jabaran-jabaran metode pelaksanaannya. Kurikulum dapat diartikan sebagai
sejumlah aktivitas dan pengalaman belajar yang diperoleh peserta didik di
bawah bimbingan, pengarahan dan bantuan sekolah (Finch dan Crunkilton,
1993). FA. Agus Wahyudi (2003: 15) menyebutkan bahwa, KBK merupakan
salah satu pendekatan dalam implementasi kurikulum yang memberikan
pelayanan terhadap peserta didik agar kemampuan mereka berkembang secara
optimal sesuai potensi yang dimiliki. Menurutnya, yang perlu ditekankan
dalam pembelajaran bukanlah apa yang harus peserta didik pelajari (learn-
ing what to be learned), melainkan belajar bagaimana belajar (learning how
to learn).
Ada dua hal penting yang tersirat dalam batasan kurikulum tersebut.
Pertama, yang menjadi fokus utama dari kurikulum adalah peserta didik, dan
kedua pengalaman dan kegiatan belajar. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa kurikulum pada dasarnya merupakan seperangkat kegiatan dan penga-
laman belajar yang direncanakan, dibimbing, dan diarahkan oleh sekolah.
Kompetensi, menurut Pardjono dan Wardan S. (2003:3) adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat
dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Di
bagian lain, Depdiknas (2002) memberikan batasan bahwa kom-
petensi adalah perpaduan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar
yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang...

EVALUASI HASIL BELAJAR DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN


Implementasi KBK di SMK

SMK merupakan salah satu jenjang pendidikan kejuruan di tingkat
menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk
melaksanakan jenis pekerjaan tertentu. Pendidikan kejuruan adalah bagian
dari sistem pendidikan nasional yang mempersiapkan seseorang agar lebih
mampu bekerja pada suatu kelopmpok pekerjaan atau satu budang pekerjaan.
Pendidikan kejuruan, secara luas, mencakup semua jenis dan bentuk pengala-
man belajar yang membantu anak didik meniti tahap-tahap perkembangan
vokasionalnya, mulai dari identifikasi, eksplorasi, orientasi, persiapan, pemili-
han dan pemantapan karir di dunia kerja (Sukamto, 2001). Berdasarkan uraian
ini maka tugas utama SMK adalah mendidik dan membina para siswanya
agar memiliki bekal yang cukup untuk memasuki dunia kerja. Bekal tersebut
berbentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang memadai.
Untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang
tinggi diperlukan sistem pembelajaran yang tepat, efektif, dan efisien.
Perbaikan, peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan kejuruan
khususnya SMK, sejak berdirinya hingga saat ini, terus dilakukan. Beberapa
program yang cukup dikenal antara lain, Pendidikan Sistem Ganda (PSG), life
skill, dan KBK. Program yang saat ini sedang gencar disosialisasikan untuk
dilaksanakan adalah pendidikan dan pengajaran dengan menggunakan KBK.
Dengan menerapkan kurikulum ini diharapkan SMK mampu menghasilkan
lulusan yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memadai
sehingga mampu melaksanakan tugasnya di dunia kerja. Untuk itu, dalam
melaksanakan KBK ini pihak sekolah perlu menerapkan program pengen-
dalian agar kualitas hasil belajar yang tinggi dapat dicapai tetap terjaga. Bagi
SMK, keberhasilan pelaksanaan KBK ini dipengaruhi oleh beberapa faktor,
di antaranya adalah guru yang profesional, peralatan praktik yang memadai,
fasilitas sarana, dan prasarana yang baik. Salah satu kegiatan yang berkaitan
dengan tingkat keprofesionalan guru di dalam pencapaian kualitas hasil belajar
adalah evaluasi hasil belajar. Hasil belajar yang dievaluasi adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diperoleh peserta didik melalui pembelajaran di kelas ataupun di bengkel (laboratorium).

PENGERTIAN KURIKULUM


Untuk mendapatkan rumusan tentang pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pandangan yang beragam. Dalam pandangan klasik, lebih menekankan kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum. George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa: “ A Curriculun is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”. Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or direction of school.
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:
• Kurikulum sebagai suatu ide; yang dihasilkan melalui  teori-teori dan penelitian, khususnya  
  dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
• Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu
  ide; yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
• Kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai
  suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.


• Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu
  kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku
  atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
Sementara itu, Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian : (1) kurikulum sebagai ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar; (4) kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas; (5) kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan (6) kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.

Makalah Kurikulum 1975


Makalah Kurikulum 1975

 A.  PENDAHULUAN
Pembahasan mengenai kurikulum tidak mungkin dilepaskan dari pengertian kurikulum, posisi kurikulum dalam pendidikan, dan proses pengembangan suatu kurikulum. Pembahasan mengenai ketiga hal ini dalam urutan seperti itu sangat penting karena pengertian seseorang terhadap arti kurikulum menentukan posisi kurikulum dalam dunia pendidikan dan pada gilirannya posisi tersebut menentukan proses pengembangan kurikulum.Ketiga pokok bahasan itu dikemukakan dalam makalah ini dalam urutan seperti itu.
Pembahasan mengenai pengertian ini penting karena ada dua alasan utama. Pertama, seringkali kurikulum diartikan dalam pengertian yang sempit dan teknis. Dalam kotak pengertian ini maka definisi yang dikemukakan mengenai pengertian kurikulum kebanyakan adalah mengenai komponen yang harus ada dalam suatu kurikulum.Untuk itu berbagai definisi diajukan para akhli sesuai dengan pandangan teoritik atau praktis yang dianutnya. Ini menyebabkan studi tentang kurikulum dipenuhi dengan hutan definisi tentang arti kurikulum.
Alasan kedua adalah karena definisi yang digunakan akan sangat berpengaruh terhadap apa yang akan dilakukan oleh para pengembang kurikulum. Pengertian sempit atau teknis kurikulum yang digunakan untuk mengembangkan kurikulum adalah sesuatu yang wajar dan merupakan sesuatu yang harus dikerjakan oleh para pengembang kurikulum. Sayangnya, pengertian yang sempit itu turut pula mnyempitkan posisi kurikulum dalam pendidikan sehingga peran pendidikan dalam pembangunan individu, masyarakat, dan bangsa menjadi terbatas pula.
Pembahasan mengenai posisi kurikulum adalah penting karena posisi itu akan memberikan pengaruh terhadap apa yang harus dilakukan kurikulum dalam suatu proses pendidikan. Tidak seperti halnya dengan pengertian kurikulum para akhli kurikulum tidak banyak berbeda dalam posisi kurikulum. Kebanyakan mereka memiliki kesepakatan dalam menempatkan kurikulum di posisi sentral dalam proses pendidikan. Kiranya bukanlah sesuatu yang berlebihan jika dikatakan bahwa proses pendidikan dikendalikan, diatur, dan dinilai berdasarkan criteria yang ada dalam kurikulum. Pengecualian dari ini adalah apabila proses pendidikan itu menyangkut masalah administrasi di luar isi pendidikan. Meski pun demikian terjadi perbedaan mengenai koordinat posisi sentral tersebut dimana ruang lingkup setiap koordinat ditentukan oleh pengertian kurikulum yang dianut.
Pembahasan mengenai proses pengembangan kurikulum merupakan terjemahan dari pengertian kurikulum dan posisi kurikulum dalam proses pendidikan dalam bentuk berbagai kegiatan pengembangan. Pengertian dan posisi kurikulum akan menentukan ap yang seharusnya menjadi perhatian awal para pengembang kurikulum, mengembangkan ide kurikulum, mengembangkan ide dalam bentuk dokumen kurikulum, proses implementasi, dan proses evaluasi kurikulum. Pengertian dan posisi kurikulum dalam proses pendidikan menentukan apa yang seharusnya menjadi tolok ukur keberhasilan kurikulum, sebagai bagian dari keberhasilan pendidikan.
B. PENGERTIAN KURIKULUM
Untuk mendapatkan rumusan tentang pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pandangan yang beragam. Dalam pandangan klasik, lebih menekankan kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum. George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa: “ A Curriculun is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”. Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or direction of school.
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:
• Kurikulum sebagai suatu ide; yang dihasilkan melalui  teori-teori dan penelitian, khususnya  
  dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
• Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu
  ide; yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat, dan waktu.
• Kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari kurikulum sebagai
  suatu rencana tertulis; dalam bentuk praktek pembelajaran.


• Kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari kurikulum sebagai suatu
  kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku
  atau kemampuan tertentu dari para peserta didik.
Sementara itu, Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian : (1) kurikulum sebagai ide; (2) kurikulum formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam melaksanakan kurikulum; (3) kurikulum menurut persepsi pengajar; (4) kurikulum operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas; (5) kurikulum experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik; dan (6) kurikulum yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.