PAJAK
PENGHASILAN PAJAK 25
Pajak Penghasilan Pajak
25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran Pajak Penghasilan
Pajak 25 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terhutang
atas seluruh penghasilan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Cara
Menghitung Pajak Penghasilan Pajak 25.
Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pajak 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan
Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang
dibayar atau terhutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, kemudian dibagi12
atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh :
Pajak penghasilan yang terhutang
berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2011
|
Rp 50.000.000,00
|
DIKURANGI
|
|
1. Pajak
Penghasilan yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21)
|
Rp 15.000.000,00
|
2. Pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain
(PPh Pasal 22)
|
Rp 10.000.000,00
|
3. Pajak
Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (PPh Pasal 23)
|
Rp
2.500.000,00
|
4. Kredit
Pajak Penghasilan luar negeri (PPh Pasal 24)
|
Rp
7.500.000,00
|
Jumlah kredit pajak
|
Rp 35.000.000,00
|
Selisih
|
Rp
15.000.000,00
|
Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pajak 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2012
sebesar : Rp 15.000.000 X 1/12 = Rp 1.250.000,00. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Untuk Bulan-Bulan Sebelum Batas
Waktu Penyampaian Surat Pembaritahuan Tahunan.
Batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya, dan bagi Wajib Pajak badan adalah
akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, maka besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung sesuai
dengan ketentuan undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga besarnya angsuran
pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah
sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
Surat
Ketetapan Pajak sebagai Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25.
Apabila dalam tahun
pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu,
maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasrkan surat ketetapan pajak
tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat
ketetapan pajak.
Angsuran
PPh Pasal 25 untuk setiap bulan dan sesudah adanya keputusanmengenai kelebihan
pembayaran pajak.
Apabila Pajak
Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang
telah dibayar, dipotong dan/atau dipungut selama tahun pajak yang bersangkutan,
dan oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak atau permohonan untuk
memperhitungkan dengan utang pajak lain, sebelum Direktur Jenderal Pajak memberikan
keputusan mengenai pengembalian atau perhitungan kelebihan tersebut, maka
besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan adalah sama dengan angsuran pajak
untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
Setelah dikeluarkan
keputusan Direktur Jenderal Pajak, angsuran pajak untuk bulan berikutnya setelah
tanggal keputusan itu, dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terhutang menurut
keputusan tersebut.
Penyetoran
dan Pelaporan PPh Pasal 25.
Ketentuan
perundang-undangan perpajakan mengatur penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25,
seperti berikut ini :
- Pajak penghasilan Pasal 25 dibayar/disetorkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
- Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan masa paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir dalam bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) lembar kerja.
Penghitungan
PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu.
1.
Wajib
Pajak berhak atas kompensasi kerugian.
Kompensasi kerugian
adalah kompensasi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding sesuai
ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pajak 25 dalam Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah Pajak
Penghasilan yang dihitung dengan dasar perhitungan dikurangi degan Pajak
Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang
dibayar atau terhutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, kemudian dibagi 12
atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Apabila SPT Tahunan PPh
tahun pajak yang lalu atau dasar perhitungsn lainnya ternyata rugi, maka PPh Pasal
25 adalah nihil.
Contoh
:
- Pajak Netto PT Abadi tahun 2011 Rp 120.000.000,00
- Sisa kerugian tahun sebelumnya
- Sisa kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2011 (Rp 30.000.000,00)
- PPh terhutang tahun 2011 NIHIL
- Kredit pajak (Pasal 22,Pasal 23, Pasal 24) Rp 2.000.000,00
- PPh Pasal 25 tahun 2011 (Rp 30.000.000,00)
- Pajak yang kurang/lebih bayar (Rp 32.000.000,00)
Penghitungan
PPh Pasal 25 Tahun 2012 dilakukan :
Penghasilan
Netto PT. Abadi tahun 2011 Rp 120.000.000,00
Sisa
kerugian yang belum dikompensasikan tahun 2011
Rp 30.000.000,00
Penghasilan
kena pajak Rp 90.000.000,00
PPh
terhutang dasar penghitung PPh Pasal 25
25%
X Rp 90.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
PPh
Pasal 25 per bulan tahun 2012
(Rp
22.500.000,00 – Rp 2.000.000,00) / 12 = Rp 1.708.330,00
Apabila pada tahun 2011
tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau oleh pihak lain dan pajak yang
dibayar atau terhutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24
maka besarnya angsuran pajak bulanan PT Abadi tahun 2012 = 1/12 x Rp
22.500.000.000,00 = Rp 2.100.000,00.
Dalam hal jumlah
kerugian tidak habis dikompensasi, sehingga masih dapat dikompesasi pada tahun
berikutnya, dicontohkan berikut ini :
- Data SPT Tahunan PPh Badan 2011
Penghasilan
netto Rp
100.000.000,00
Sisa
kompensasi kerugian tahun 2010 Rp
320.000.000,00
Sisa kerugian yang dikompensasikan
Pada tahun 2011 Rp
100.000.000,00
Penghasilan
kena pajak NIHIL
Angsuran
PPh Pasal 25 NIHIL
2. Data SKP tahun pajak 2011 yang
diterbitkan Juni 2012
Penghasilan
netto Rp
150.000.000,00
Kompensasi
di tahun 2011 Rp
150.000.000,00
Sisa
kerugian tahun 2010 yang
Masih dapat dikompensasikan
( Rp 320.000.000,00 – Rp 150.000.000,00) Rp 170.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25
adalah NIHIL, karena sisa kerugian yang dapat dikompensasikan dengan
penghasilan netto tahun pajak 2011 lebih besar dari penghasilan netto menurut
SKP tahun pajak 2011.
2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan
tidak teratur.
Adalah penghasilan yang
diterima atau diperoleh selain dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan,
dan/atau modal, misalnya keuntungan dari pengalihan harta. Apabila wajib pajak memperoleh penghasilan
tidak teratur, maka dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pajak 25 adalah hanya
penghasilan netto yang diterima atau diperoleh secara teratur menurut surat pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu.
Besarnya Pajak
Penghasilan Pajak 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang diperhitungkan
sebagaimana dimaksud di atas, dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong
atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang di luar
negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
3.
SPT
Tahunan PPh Tahun lalu terlambat disampaikan.
Apabila Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah
lewat batas waktu yang ditentukan (selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir
tahun pajak), maka besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 dihitung sebagai berikut
:
- Bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut sampai dengan bulan disampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang bersangkutan, besarnya PPh Pasal 25 adalah sama dengan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pajak 25 bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
- Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 dihitung kembali sebagai berikut :
a. Sebesar
Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan tahunan pajak
penghasikan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang
dipotong dan/atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terhutang
diluar negeri yang boleh dikreditkan.
b. Dalam
hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi
kerugian atau dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, maka
besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Wajib
Pajak.
Contoh
:
- SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2011 disampaikan tanggal 25 Mei 2012, dengan data sebagai berikut :
a. Penghasilan
netto/penghasilan kena pajak Rp 500.000.000,00.
b. Pajak
penghasilan terhutang
25% x Rp 500.000.000,00 = Rp
125.000.000,00.
c. PPh
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan Rp. 42.500.000,00.
2. PPh Pasal 25 untuk Desember 2011 sebesar
Rp 5.000.000,00.
a. Besarnya
PPh Pasal 25 untuk masa Januari dan Februari masing-masing adalah sama besarnya
dengan PPh Pasal 25 untuk Desember 2011 sebesar Rp 5.000.00,00.
b. Besarnya
PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret sampai dengan April 2012 masing-masng sama
besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 2011 yaitu sebesar Rp
5.000.000,00.
c. Besarnya
PPh Pasal 25 untuk Maret sampai degan Desember 2012 dihitung kembali
berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 sebagai berikut :
1) Penghasilan
netto 2011/penghasilan kena pajak sebesar dasr perhitungan, sebesar Rp
50.000.000,00.
2) PPh
Terhutang atas pengahsilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00 adalah :
25% x Rp
500.000.000,00 = Rp
125.000.000,00.
3) PPh
Pasal 22, Pasal 23, dan
Pasal 24 tahun pajak 2011 Rp 42.500.000,00.
Rp
82.500.000,00.
4) PPh
Pasal 25 untuk bulan Maret sampai dengan Desember 2012
Rp 82.500.000,00 x 1/12 = Rp 6.875.000,00 setiap bulan.
d. Oleh
karena PPh Pasal 25 bulan Maret sampai April 2012 yang telah disetor
masing-masing sebesar Rp 5.000.000,00 maka atas kekurangan masing-masing
sebesar Rp 1.875.000,00 harus disetor dan terhutang bunga sebesar :
1) Untuk
masa Maret 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan
tanggal penyetoran.
2) Untu
masa April 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan
tanggal penyetoran.
4.
Wajib Pajak diberi perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan Pasal
25 dihitung sebagai berikut :
- Bulan-bulan mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan bulan sebelum disampaikan SPT Tahunan yang bersangkutan adalah sama degan besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 yang dihitung berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan izin perpanjangan.
- Setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 dihitung kembali.
Contoh
penghitungan :
- Permohonan perpajakan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 disampaikan pada tanggal 10 Januari 2012, dengan menyampaikan perhitungan sementara sebagai berikut :
a. Penghasilan
Netto Rp 400.000.000,00.
b. PPh
terhutang
25% x Rp 400.000.00,00 = Rp
100.000.000,00.
c. PPh
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, tahun pajak 2011 Rp 42.500.000,00
PPh Pasal 25 = ( Rp 100.000.000,00
– Rp 42.500.000,00) x 1/12
= Rp 4.791.600,00.
2. Diberikan izin perpanjangan waktu
penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 sampai dengan 30 Juni 2012 .
3. PPh Pasal 25 Desember 2011 sebesar Rp 4.000.000,00.
4. SPT Tahunan PPh tahun Pajak 2011 disampaikan pada tanggal 5 Juni 2012, dengan data sebagai berikut :
3. PPh Pasal 25 Desember 2011 sebesar Rp 4.000.000,00.
4. SPT Tahunan PPh tahun Pajak 2011 disampaikan pada tanggal 5 Juni 2012, dengan data sebagai berikut :
a. Penghasilan
Netto/Penghasilan Kena Pajak Rp 500.000.000,00.
b. Pajak
penghasilan terhutang.
c. 25%
x Rp 500.000.000,00 = Rp 125.000.000,00.
d. PPh
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 yang dapat di kreditkan Rp 42.500.000,00.
Berdasarkan data
tersebut di atas, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2012 dihitung
sebagai berikut :
- Besarnya PPh Pasal 25 untuk Januari dan Februari 2012 masing-masing adalah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk Desember 2011 yaitu sebesar Rp 4.000.000,00.
- Besarnya PPh Pasal 25 untuk Maret sampai dengan dan Mei 2012 masing-masing sama besarnya dengan PPh Pasal 25 menurut perhitungan sementara yaitu sebesar Rp 4.791,600,00.
- Besarnya PPh Pasal 25 untuk Maret sampai dengan Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahunan pajak 2011sebagai berikut :
1) Penghasilan netto 2011/penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan sebesar Rp 500.000.000,00.
2) PPh Terhutang atas penghasilan kena pajak sebesar Rp 500.000.000,00 adalah :
25% x Rp 500.000.000,00 = Rp 125.000.000,00.
3) PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 tahun pajak 2011 Rp 42.500.000,00.
Rp 82.500.000,00.
4) PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret sampai degan Desember 2012 sebesar Rp 82.500.000,00 x 1/12 = Rp 6.875.000,00untuk setiap bulan.
- Oleh karena PPh Pasal 25 Maret sampai dengan Mei 2012 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp 4.791.600,00, maka atas kekurangan masing-amsng sebesar Rp 2.083.400,00 harus disetor dan terhutang bunga sebesar :
1) Untuk
masa Maret 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan
tanggal penyetoran.
2) Untuk
masa April 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan
tanggal penyetoran.
3) Untuk
masa Mei 2012 sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Juni sampai dengan tanggal
penyetoran.
5.
Wajib
Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang Mengakibatkan Angsuran
bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
Contoh
:
- SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 disampaikan tanggal 25 Maret 2012,dengan data sebagai berikut :
a. Penghasilan
kena pajak Rp 500.000.000,00.
b. Pajak
penghasilan terhutang :
25% x Rp 500.000.000,00 = Rp
125.000.000,00.
PPh Pasal 22. Pasal 23, Pasal 24 yang
dapat dikreditkan Rp 42.500.000,00.
2.
PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember
2011 sebesar RP 5.000.000,00.
3. Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2011, dengan data baru sebagai berikut :
3. Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2011, dengan data baru sebagai berikut :
a.
Penghasilan netto tahun pajak 2012 Rp 600.000.000.
b.
Pajak Penghasilan terhutang :
25% x Rp 600.000.000,00 = Rp
150.000.000,00.
c. PPh
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 yang dapat dikreditkan Rp 42.500.000,00.
Berdasarkan data
tersebut di atas, besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2012 di hitung
sebagai berikut :
a. Besarnya
PPh Pasal 25 untuk Januari dan Februari 2012 masing-masing adalah sama besarnya
dengan PPh tahun pajak 2011 , yaitu
sebesar Rp 5.000.000,00.
b. Besarnya
PPh Pasal 25 untuk bulan Maret sampai Juli 2012 dihitung berdasrkan SPT Tahunan
PPh tahun pajak 2011 sebelum pembetulan sebagai berikut :
1) Penghasilan
netto 2011 degan penghasilan kena pajak sebagai dasar perhitungan sebesar Rp
500.000.000,00.
2) PPh
terhutang atas penghasilan kena pajak sebesar Rp 500.000.000 adalah :
25% x Rp 500.000.000,00 = Rp 125.000.000,00.
3) PPh
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 tahun pajak 2011 Rp 42.500.000,00.
Rp
82.500.000,00.
4) PPh
Pasal 25 untuk Maret degan Desember 2012 sebesar :
Rp 82.500.000,00 x 1/12 = Rp
6.875.000,00 untuk setiap bulan.
c. Dengan
adanya pembetulan SPT Tahunan PPh pada tanggal 16 Agustus 2012, maka besarnya PPh
Pasal 25 untuk Maret sampai dengan Desember 2012 dihitung kembali berdasarkan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 sesudah pembetulan, sebagai berikut :
1) Penghasilan
Netto 2011/pengahsailan kena pajak sebagai dasar perhitungan, sebesar Rp
600.000.000,00.
2) PPh
Terhutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 600.000.000,00 adalah :
25% x Rp 600.000.000 = Rp
150.000.000,00.
3) PPh
Pasal 22, Pasal 23,Pasal 24 tahun pajak 2011 Rp 42.500.000,00.
Rp 107.500.000,00.
4) PPh
Pasal 25 untuk bulan Maret samapi dengan Desember 2012 sebesar :
Rp 107.500.000,00 x 1/12 = Rp
8.958.300,00 untuk setiap bulan.
d. Oleh
karena PPh Pasal 25 bulan Maret sampai dengan Juli 2012 yang telah di setor
masing-masing sebesar Rp 7.500.000,00 maka atas kekurangan masing-masing
sebesar Rp 1.458.300,00 harus disetor dan terhutang bunga sebesar :
1) Untuk
Maret sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 April 2012 sampai dengan tanggal
penyetoran.
2) Untuk
April sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Mei 2012 sampai dengan tanggal
penyetoran.
3) Untuk
Mei sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Juni 2012 sampai dengan tanggal
penyetoran.
4) Untuk
Juni sebesar 2% per-bulan dihitung sejak
16 Juli 2012 sampai dengan tanggal penyetoran.
5) Untuk
Juli sebesar 2% per-bulan dihitung sejak 16 Agustus 2012 sampai dengan tanggal
penyetoran.
6.
Terjadi
Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Wajib Pajak.
Perubahan keadaan badan
usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan
usaha. Apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya satu tahun pajak (Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep.
537/Pj/2000 tanggal 29 Desember 2000) Wajib Pajak dapat menunujukkan bahwa Pajak
Penghasilan yang terhutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya Pajak
Penghasilan Pajak 25, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan
besarnya Pajak Penghasilan.
Pengajuan permohonan
pengurangan tersebut dilaksanakan dengan syarat :
- Diajukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terhutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pajak 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
PPh
PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA, DENGAN HAK OPSI, BUMN, DAN BUMD.
PPh
Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru.
- Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan perlu diatur perhitungan besarnya angsuran, karena Wajib Pajak belum pernah memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Penentuan besarnya angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
- Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, BUMN, BUMD, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala perlu diatur perhitungan angsuran tersendiri.
- Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili, maka besarnya angsuran pajaknya perlu diatur tersendiri agar besarnya angsuran mendekati keadaan sebenarnya.
Contoh
perhitungan penghasilan netto :
- Bagi Wajib Pajak baru menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan netto setiap bulan, maka penghasilan netto Wajib Pajak baru tersebut dihitung berdasarkan pembukuannya.
1) Wajib
Pajak badan baru menyelenggarakan pembukuan.
PT. Dadali terdaftar sebagai Wajib
Pajak pada KPP Jakarta Tambora sejak tanggal 1 Februari 2011. Peredaran atau
penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2011 sebesar Rp
340.000.000,00 dan penghasilan netto dapat dihitung berdasarkan pembukuan
sebesar Rp 68.000.000,00.
Besarnya
PPh Pasal 25 bulan Februari 2011 sebagai berikut :
a. Penghasilan
Netto bulan Februari 2011 Rp
68.500.000,00
b. Penghasilan
Netto disetahunkan Rp 816.500.000,00
c. Pajak
Penghasilan terhutang :
25% x Rp 816.000.000,00 = Rp
204.000.000,00
d. Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 bulan
Februari 2011 : 1/12 x Rp 204.000.000,00= Rp 17.000.000,00
2) Wajib
Pajak orang pribadi baru menyelenggarakan pembukuan.
Gavin
sebagai Wajib Pajak orang pribadi baru yang terdaftar dan memiliki NPWP sejak 1
Maret 2011. Dalam penyelenggaraan usahanya menggunakan pembukuan. Data yang
diperoleh dari pembukuan dengan penghasilan bruto bulan Maret 2011 sebesar Rp
100.000.000,00 dan beban yang diperkenakan sesuai undang-undang perpajakan Rp
77.000.0000,00. Gavin belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan.
Besarnya
PPh Pasal 25 bulan Maret 2011 :
a. Pengasilan
bruto bulan Maret 2011 Rp 100.000.000,00.
b. Beban
sesuai undang-undang perpajakan Rp 77.000.000,00.
c. Penghasilan
Netto bulan Maret 2011 Rp 23.000.000,00.
d. Penghasilan
Netto disetahunkan Rp 276.000.000,00.
e. PTKP
(TK/0) Rp 15.840.000,00.
f. Penghasilan
kena pajak Rp 260.160.000,00.
g. PPh
Terhutang :
5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00.
15% x Rp 200.000.000,00 Rp 30.000.000,00.
25% x Rp 10.160.000,00 Rp 2.540.000,00.
Total PPh Terhutang setahun Rp 35.040.000,00.
h. Besarnya
angsuran Ph Pasal 25 bulan Maret 2011
= 1/12 x Rp 35.040.000,00 Rp 2.920.000,00.
2.
Bagi Wajib Pajak baru tersebut
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau menyelenggarakan
pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan netto
setiap bulan, maka penghasilan netto Wajib Pajak baru tersebut dihitung
berdasarkan norma perhitungan penghasilan netto atas peredaran atau penerimaan
brutonya.
1) Wajib
Pajak orang pribadi baru tidak menyelenggarakan pembukuan.
Wajib
Pajak orang pribadi terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP sejak tanggal 1 Mei
2011 dengan status kawin. Peredaran/Penerimaan bruto menurut catatan harian
bulan Mei 2011 sebesar Rp 18.340.000,00. Persentase Norma Penghitungan sesuai
dengan usaha Wajib Pajak diasumsikan 30%.
Besarnya
PPh Pasal 25 bulan Mei 2011 dihitung sebagai berikut :
a. Peredaran
bruto bulan Mei 2011 Rp
18.340.000,00.
b. Penghasilan
Netto bulan Mei 2011 :
30% x Rp 18.340.000,00 Rp 5.502.000,00.
c. Penghasilan
netto disetahunkan Rp
66.024.000,00.
d. PTKP
(K/0) Rp
17.160.000,00.
e. Penghasilan
Netto setelah dikurangi PTKP Rp 48.864.000,00.
f. Pajak
penghasilan terhutang :
5% x Rp 48.864.000,00 = Rp 2.443.200,00
g. Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 bulan Mei 2011 :
1/12 x Rp 2.443.200,00 Rp 203.600,00
PPh
Pasal 25 bagi WP Bank dan Sewa dengan Hak Opsi.
Besarnya angsuran PPh
dalam tahun pajak berjalan untuk setiap
bulan yang harus di bayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang
perbankan atau dengan hak opsi adalah sebesar PPh yang di hitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan
terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh Pasal 24 yang dibayar atau terhutang
di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
Apabila Wajib Pajak
bank atau sewa dengan hak opsi adalah Wajib Pajak baru besarnya angsuran PPh
perbulan untuk triwulan pertama adalah jumlah PPh yang di hitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas penerimaan laba rugi fiskal triwulan pertama yang di
setahunkan, di bagi 12.
Contoh
perhitungan :
PT Bank Amerta berdiri
dan terdaftar sebagai Wajak pada KPP Jakarta Kebayoran Baru sejak tanggal 1
April 2011. Dalam perkiraan laporan keuangan triwulan April sampai dengan Juni
2011 menunjukkan penghasilan netto sebesar Rp 80.000.000,00. Besarnya PPh Pasal
25 masing-masing untuk bulan April, Mei, Juni 2011 di hitunh sebagai berikut :
1.
Perkiraan penghasilan netto triwulan
yang disetahunkan :
4
x Rp 80.000.000,00 =
Rp 320.000.000,00.
2. PPh terhutang berdasarkan tarif pasal 17 UUPPh :
25%
x Rp 320.000.000,00 =
Rp 80.000.000,00.
3.
Besarnya PPh pasal 25 masing-masing
untuk bulan April, Mei Juni :
1/12
x Rp 80.000.000,00 =
Rp 6.666.600,00.
PPh
Pasal 25 bagi Wajib Pajak BUMN dan BUMD.
Ketentuan Pasal 25 ayat
(7) Undang-undang PPh memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 usaha Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak
masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya berdasarkan peraturan undang-undang harus
membuat laporan keuangan berkala. Peraturan tersebut adalah :
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi BUMN dan BUMD selain Bank dan sewa dengan hak opsi dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah jumlah PPh yang di hitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anngaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan dalam RUPS dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23 serta Pasal 24 yang di bayar atau terhutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
- Dalam hal RKAP yang belum disahkan , maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Setalah RKAP disahkan dalam RUPS, maka besarnya PPh Pasal 25 di hitung sesuai butir 1, mulai bulan awal tahun pajak.
PPh
Pasal 25 bagi Wjib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Sesuai peraturan
Menetri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 adalah Wajib Pajak yang melakukan
kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari
satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.
Kewajiban
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Dengan
peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, besarnya angsuran PPh Pasal
25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ditetapkan sebesar 0,75%
dari peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Kep. 32/Pj./2010 tnggal 12 Juli 2010 :
- Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha.
- Pengertian pengecer adalah orang pribadi yang melakukan :
a. Penjualan
barang baik secara grosir maupun eceran; dan atau
b. Penyerahan
jasa.
3.
WPOPPT mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Wajak. Ketentuan ini berlaku juga bila tempat
usaha dan tempat tinggal WPOPPT berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayan Pajak
yang sama.
4.
WPOPPT pada butir 3 akan diterbitkan
NPWP cabang.
5.
Angsuran PPh Pasal 25 WPOPPT dan sanksi
serta kewajiban SPT masa :
a. Angsuran
PPh Pasal 25 adalah angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan perbulan yang harus
di bayar sendiri oleh Wajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU no.7 tahun
1983 tentang PPh.
b. Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 untuk WPOPPT sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto
tiap bulan di masing-masing tempat usaha.
c. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi
atau Bank yang mencantumkan NPWP.
d. Pembayaran
PPh merupakan kredit pajak atas PPh yang terhutang untuk tahun pajak yang
besangkutan.
e. WPOPPT
yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya
telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Peerimaan Negara, dianggap telah
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
tanggal validasi yang tercantum pada surat Setoran Pajak.
f. WPOPPT
dengan jumlah angsuran pajak PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran
tetapi tidak mendapat validasi dengan nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap
harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Dalam
hal WPOPPT tidak melakukan usaha sebagai pedagang pengecer di tempat
tinggalanya maka WPOPPT tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25
di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
h. Pembayaran
PPh Pasal 25 yang dilakukan :
1) Setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran tetapi melewati batas akhir pelaporan, dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007.
2) Setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi
berupa bunga dan denda.
i.
WPOPPT yang tidak menyampaikan SPT Masa
PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal jatuh tempo pelaporan dikenai sanksi
administrasi berupa denda.
j.
WPOPPT menyampaikan SPT PPh dengan
melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 masing-masing
tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal WPOPPT dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Dikjen Pajak.
Pengurangan
PPh Pasal 25 dalam Tahun 2009.
Ketentuan pengurangan
ini tertuang dalam peraturan Dikjen Pajak Nomor 10/Pj./2009 yang berlaku per-Februarai
2009.
Pokok-pokok pengaturan
pengurangan adalah sebagai berikut :
1.
Kualifikasi Wajib Pajak dan besarnya
pengurangan PPh Pasal 25.
Besarnya
pengrangan PPh Pasal 25 yang diberikan kepada Wajak sampai dengan 25% untuk masa
pajak Januari sampai Juni. Pengurangan PPh Pasal 25 dimaksud dihitung dari
besarnya PPh Pasal 25 bulan Desember yang seharusnya di bayar oleh Wajak sesuai
dengan Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Wajak
yang diberikan pengurangan untuk masa Januari-Juni 2009, wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada KPP tempat Wajak terdaftar tentang
besarnya PPh Pasal 25 yang di minta disertai dengan :
a. Perhitungan
PPh yang terhutang berdasarkan SPT tahun PPh tahun 2008 atau Penghitungan
Sementara PPh terhutang tahun pajak 2008.
b. Perkiraan
penghitungan PPh yang akan terhutang 2009.
Pemberitahuan
yang di maksud harus di tanda tangani oleh pengurus/direksi dan disampikan
paling lama 30 April 2009.
2.
Tata cara pengajuan permohonan.
Permohonan
mengenai penguran besarnya PPh untuk masa pajak Juli-Desember 2009 di atur
sebagai berikut :
a. Wajak
dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke kepala KPP tempat Wajak
terdaftar paling lama 30 Juni 2009, apabila Wajak dapat menunjukkan bahwa
besarnya PPh yang akan terhutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh yang
terhutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak
Januari-Juni.
b. Pengajuan
permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 di sertai dengan perkiraan
perhitungan PPh terhutang berdasarkan :
1) Penghasilan
yang di terima atau di peroleh sampai dengan bulan terakhir sebelum pengajuan
permohonan.
2) Perkiraan
penghasilan yang akan di terima atau di peroleh sejak bulan pengajuan
permohonan sampai dengan Desember 2009.
c. Atas
permohonan yang di ajukan Wajak KPP melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan
kondisi Wajak di tahun 2009.
d. Kepala
KPP menerbitkan surat keputusan tentang besarnya PPh Pasal 25 masa pajak
Juli-Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 hari kerja sejak
permohonan di terima lengkap.
e. Apabila
dalam jangka waktu sebagaiman di butir 4 kepala KPP tidak memberikan keputusan,
permohonan Wajak sebagaimana di maksud pada butir 1 di anggap di kabulkan dan
kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 hari kerja
sebagaiman pada butir 4 berakhir.
3.
Wajib Pajak yang tidak mengajukan
permohonan pengurangan.
Wajak yang di
maksud membayar PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli-Desember 2009 sebesar PPh
Pasal 25 yang di hitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (4) dan
ayat (6) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar